KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat,
hidayah, serta karunia-Nya kepada kami semua sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini dengan baik.
Dengan mengucapkan
syukur Alhamdulillah, kami semua dapat menyusun, menyesuaikan, serta dapat
menyelesaikan sebuah makalah ini. Di samping itu, kami mengucapkan rasa terima
kasih kepada semua pihak yan telah banyak membantu kami dalam menyelesaikan
pembuatan sebuah makalah ini, baik dalam bentuk moril maupun dalam bentuk
materi sehinggadapat terlaksana denan baik.
Kami, sangat
menyadari sepenuhnya bahwa makalah kami ini memang masih banyak kekurangan
serta amat jauh dari kata kesempurnaan. Namun, kami semua telah berusaha
semaksimal mungkin dalam membuat sebuah makalah ini. Di samping itu, kami sangatt
mengharapkan kritik serta saran nya dari semua teman-teman demi tercapainya kesempurnaan yang di harapkan dimasa
akan datang.
Penulis,
Daftar Isi
Kata Pengantar.................................................................................................................
Daftar
Isi...........................................................................................................................
Bab I
Pendahuluan...........................................................................................................
A.
Latar
Belakang...........................................................................................................
B.
Rumusan Masalah......................................................................................................
C.
Tujuan
Makalah.........................................................................................................
Bab II Pembahasan...........................................................................................................
A.
Hukum........................................................................................................................
1.
Pengertian
Hukum................................................................................................
2.
Ciri-Ciri Negara
Hukum.......................................................................................
3.
Asas
Hukum.........................................................................................................
4.
Tujuan
Hukum......................................................................................................
5.
Penggolongan
Hukum..........................................................................................
6.
Tata Urutan Perundang –
undangan Negara Republik Indonesia........................
7.
Pengertian Sistim Hukum
Nasional.....................................................................
B.
Sistim Peradilan
Nasional..........................................................................................
C.
Peranan Lembaga – Lembaga
Peradilan....................................................................
Bab III
Penutup................................................................................................................
A.
Kesimpulan.................................................................................................................
B.
Saran...........................................................................................................................
Daftar
Pustaka..................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peranan
hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu
dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum
ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum
memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan
sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh
langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah
institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh
langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk
mengubah perilaku masyarakat.
Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan
hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana,
berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek
sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam
lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara.
B.
Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
a.
Pengertian Hukum
b.
System peradilan nasional
c.
Peranan Lembaga-Lembaga peradilan
C.
Tujuan Makalah
Dengan
adanya makalah ini, para mahasiswa diharapkan dapat mengetahui dan memahami
hal-hal di bawah ini:
a.
Mengetahui Pengertian Hukum
b.
Mengetahui System peradilan nasional
c.
Mengetahui Peranan Lembaga-Lembaga peradilan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HUKUM
1.
Pengertian Hukum
a.
Prof. E. M Meyers
Hukum adalah
aturan yang mengadung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam
melakukan tugasnya.
b.
Drs. E. Utrres, S.H.
Hukum adalah
himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib
masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
c.
J. C. T. Simorangkir
Hukum adalah
peraturan – peraturan yang bersifat memeaksa yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi yang
berwajib dan pelanggaran terhadap pereturan tadi berakibat diambilnya tindakan
dengan hukum tertentu.
Maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa hokum adalah “ sekumpulan peraturan yang terdiri dari
perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sangsi
bagi pelanggarnya.
2.
Ciri – Ciri Negara Hukum
a. Fridrich
Julius Sthal
1.
Adanya hak asasi manusia
2.
Adanya trias politika
3.
Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan.
b. A. V.
Dicey
1.
Supremasi hokum dalam arti tidak boleh ada kesewenang – wenangan sehingga
seseorang bisa dihukum jika melanggar hukum.
2.
Kedudukan yang sama di depan hokum baik bagi masyarakat biasa ataupun pejabat.
3.
Terjaminya hak – hak manusia oleh undang – undang dan keputusan – keputusan
pengadilan.
3.
Asas Hukum
a.
Asas Hukum Umum
Asas Hukum
Umum Adalah Asas yang berlaku pada seluruh bidang hukum, Misalnya :
1.
Asas lex spesialis derogate generalis
2.
Asas lex superior gerogat legi inferior
3.
Asas lex posteriore derogate lex priori
4.
Asas restitio in tintegrum
Seholten
berpendapat mengenai lima asas hukum umum yang berlaku universal pada seluruh
system hukum yaitu asas kepribadian
b.
Asas Hukum Khusus
Hukum khusus
adalah hukum yang hanya berlaku pada lapangan hukum tertentu,misalnya:
1.
Asas Pacta Sunt Servanda, abus de droit, dan konsesualisme, berlaku pada hukum
perdata.
2.
Asas praduga tak bersalah dean nebis in idem berlaku pada hukum pidana.
Seorang ahli filsafat Jerman bernama Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu hukum memiliki ide dasar hukum yang mencakup unsure keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Seorang ahli filsafat Jerman bernama Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu hukum memiliki ide dasar hukum yang mencakup unsure keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
4.
Tujuan Hukum
a.
Prof . Soebekti, S. H. Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan
ketertiban untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
b.
Prof. I. J. Apeldron Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup
secara damai.
c.
Prof. Notohamidjoyo Hukum memiliki tiga tujuan yaitu :
1.
Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat
2.
Mewujutkan keadilan
3.
Menjaga agar manusia diperlakukan, sebagai manusia.
Tujuan yang
penting dan hakiki dari hukum adalah memamusiakan manusia, dalam hukum terdapat
teori tujuan hukum sebagai berikut :
a.
Teori Etis, meneurut teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
b.
Teori Utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah memberikan faedah
sebanyak – banyaknya bagi masyarakat.
c.
Campuran dari teori etis dan utilitas, menerut teori ini hukum bertujuan untuk
memjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.
5.
Penggolongan Hukum
a.
Berdasarkan Bentuknya :
1.
Hukum Tertulis
2.
Hukum Tidak Tertulis
b.
Berdasarkan Wilayah Berlaku :
1.
Hukum Lokal
2.
Hukum Nasional
3.
Hukum Internasional
c.
Berdasarkan Fungsinya :
1.
Hukum Marerial
2.
Hukum Formal
d.
Berdasarkan Waktu Berlakunya :
1.
Hukum Positif atau hukum yang berlaku sekarang
2.
Hukum yang berlaku pada masa yang akan dating
3.
Hukum antar waktu ( hukum trasitor )
e.
Berdasarkan Isi Masalah :
1.
Hukum Privat ( hukum sipil )
2.
hukum Publik ( hukum Negara )
f.
Berdasarkan Sumbernya :
1.
Undang – undang
2.
Kebiasaan
3.
Traktat
4.
Yurisprudensi.
6.
Tata Urutan Perundang – undangan Negara Republik Indonesia
Tata Urutan
Perundang – undangan Negara republic Indonesia diatur dalam ketetapan MPR
No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang –
Undangan yang meliputi :
a.
UUD 45
b.
Tap. MPR RI
c.
Undang – undang
d.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang
e.
Peraturan Pemerintah
f.
Keputusan Presiden
g.
Peraturan Daerah
7.
Pengertian Sistim Hukum Nasional
Sistim hukum
nasional adalah keseluruhan unsur – unsur hukum nasional yang saling berkait
guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan. Adapun sistim hukum meliputi dua
bagian yaitu :
a.
Stuktur Kelembagan Hukum
Sistim
berserta mekanisme kelembagaan yang menopang Pembentukan dan Penyelenggaraan
hukum di Indonesia.
Sistim
Kelembagan Hukum meliputi :
1.
Lembaga – lembaga peradilan
2.
Apatatur penyelenggaraan Hukum
3.
Mekanisme penyelenggaraan hokum
4.
Pengawasan pelaksanaan hokum
b.
Materi Hukum yaitu Kaidah – kaidah yang dsituangkan dan dibakukan dalam
persatuan hukum baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis.
c.
Budaya Hukum yaitu: Pembahasan mengenai budaya hukum meniti beratkan pada
pembahasan mengenai kesadaran hukum masyarakat.
B.
Sistim Peradilan Nasional
Sistim
Peradilan Nasioanl diartikan sebagai suatu keseluruhan kompenen Peradilan
Nasioanal yang meliputi pihak – pihak dalam proses peradilan, Hirerki
Peradilan, maupun aspek – aspek yang bersifat procedural dan saling berkaitan
sedemkian rupa, sehingga terwujut kwadilan hukum.
Untuk
mewujutkan tujuanya, seluruh komponen dalam system peradilan harus berfungsi
dengan baik , adapun komponen tersebut meliputi :
1.
Materi Hukum Marterial dan Formal ( Hukum Acara )
Hukum
material adalah hukum yang berisi tentang perintah dan larangan,. Sedangkan
hukum formal adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan
mempertahankan hukum material.
2.
Prosedur Peradilan ( Komponen yang bersifat Prosedural )
Yaitu
bagaimana proses pengajuan perkara mulai dari penyelidikan – penyelidikan
penuntutan sampai pada pemeriksaan di siding pengadilan. Prosedur pengadilan
yang berlaku meliputi :
a.
Penyelidikan
b.
Penyidikan
c.
Penuntutan
d.
Mengadili
Secara umum
peranan lembaga peradilan adalah menerima, memaksa, dan sekaligus memutuskan
suatu perkara di sidang pengadilan dalam rangka untuk menegakkan hukum dan
keadilan.
3.
Budaya Hukum
Komponen
yang sangat penting dan menentukan tegaknya keadilan adalah kesadaran hokum
4.
Hierarki Kelembagaan Peradilan
Susunan
lembaga perradilan yang secara hierarki memiliki fungsi dan kewenangan
peradilan masing – masing.
C.
Peranan Lembaga – Lembaga Peradilan
Lembaga –
lembaga kekuasaan kehakiman yang berada di Indonesia
1.
Mahkamah Agung ( MA )
MA adalah
lembaga Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan pengadilan yang dalam
melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah atau pengaruh –
pengauruh lain.
Susunam MA
terdiri dari Pimpinan, Hakikm Anggota ( hakim agung) panitera dan seorang
sekretaris.
MA berwenang
memeriksa dan memutuskan :
·
Permohonan kasasi.
·
Sengketa tenyang kewenangan mengadili.
·
Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memeperoleh
kekuatan hokum yang tetap.
2.
Mahkamah Konstitusi ( MK )
MK adalah
salah satu badan negara yang melakukan kekuassan kehakiman yang merdeka, untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan kedilan. Kedudukan MK
adalah di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Wewenang MK
menurut UU No. 24 Tahun 2003 adalah :
1.
Menguji Undang – Undang terhadap undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2.
Memutus sengketa kewenagan lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh
Undang – Undang Dasar Republik Indonsia Tahun 1945
3.
Memutus pembubaran partai politik
4.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
5.
Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Prtesiden
diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
Prinsip dari
kewenangan Makamah Konstitusi adalah cheks and balances yang menempatkan semua
lembaga dalam kedudukan setara.
3.
Komisi Yudisial ( KY )
Tujuan dari
pembentukan komisi Yudiasial adalah dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan
dan lembaga penegak hukum dan lainya yang mandiri, bebeas dari pengaruh
penguasa ataupun pihak lain, KY berkedudukan di Ibu Kota Negara RI.
Wewenang
Komisi Yudisial adalah :
1.
Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
2.
Menegakkan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim diseluruh
lingkungan peradilan.
KY mempunyai
tugas melekukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Tugas pengawasan tersebut
meliputi :
a.
Menerima laporan masyarakat mengenai perilaku hakim
b.
Meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan tentang perilaku hakim.
c.
Memeriksa pelanggaran perilaku hakim yang diduga melangggar kode etik perilaku
hakim.
d.
Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik
perilaku hakim.
e.
Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi yang akan disampaikan
kepada MA dan / MK yang terdasar disampaikan kepada presiden dan DPR.
4.
Peradilan Umum
Peradilan
umum adalah salah satu pelaku penguasaan bagi rakyat pencari keadilan pada
umumnya. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan
sebagai berikut :
a.
Pengadilan Negeri
Pengadilan
negeri kedudukanya di kota madya atau di ibu kota kabupaten, adapun susunan
Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris,
dan Jurusita,. Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan,
dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingakat pertama.
b.
Pengadilan Tinggi
Merupakan
pengadilan tinggi banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi, dan daerah
yang hukumnya meliputi wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi meliputi
Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris, Adapun tugas dan wewenang
Pengadilan Tinggi adalah :
1.
Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding.
2.
Mengadili di tingkat pertama terahkir mengenai sengketa kewenangan mengadili
antar pengadilan negeri di wilayah hukumnya.
3.
Menjaga jalanya pengadilan di tingkat Pengadilan Negeri agar peradilan
diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
4.
Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi
pemerintah bil;a diminta.
5.
Tugas atau kewenangan berdasarkan undang – undang.
Ketua Pengadilan juga bertugas mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakm, panitera, sekretaris dan jurusita di daerah hukumya.
Ketua Pengadilan juga bertugas mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakm, panitera, sekretaris dan jurusita di daerah hukumya.
5.
Peradilan Agama
Yang
dimaksud Peradilan Agama adalah pengadilan agama Islam. Pengadilan Agama
terdapat di setiap ibu kota Kabupaten. Pengadilan TInggi Agama berkedudukan di
setiap ibu kota Propinsi. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan,
Hakim, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita. Sedangkan susunan
PENGADILAN Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan
Sekretaris. Tugas dan wewenang Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
beragama Islam di bidang :
·
Perkawinan
·
Kewarisan,wasiat dan hibah yang di lakukan berdasarkan hokum Islam
·
Wakaf dan sodakoh
Tugas dan
wewenang Pengadilan Tinggi Agama adalah :
·
Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam
tingkat banding.
·
Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili
antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
·
Pengadilan Tinggi Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan
nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya
apabila diminta.
6.
Peradilan Militer
Dalam
peradilan militer pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman
di lingkungan peradilan militer. Peradilan militer merupakan pelaksana
kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkata Bersenjata untuk menegakkan hukum dan
keadilan dengan memperhatikan kepentinga penyelenggara pertahanan keamanan
Negara.
7.
Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan
Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara. Sengketa tata usaha
negara adalah sengketa yang timbul dalam tata usaha negara antara orang /badan
hukum perdata dengan badan / pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun
daerah. Dan yang dimaksud dengan tata usaha Negara adalah administrasi Negara
yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di
pusat maupun daerah.Pengadilan tata usaha Negara
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum adalah
sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat
memaksa dan mengikat dengan disertai sanksi bagi pelanggarnya yang bertujuan
untuk mengatur ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk mencapai
ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat dibutuhkan sikap masyarakat yang
sadar hokum. Selain masyarakat pemerintahpun juga harus sadar hokum. Maka
tercapailah ketentraman dan ketertiban itu. Untuk mengantisipasi berbagai
pelanggaran hokum yang terjadi maka di Indonesia telah ada berbagai macam
Pengadilan. Dari yang mengadili masyarakat sampai dengan pemerintah dan para
pejaba
Yang
dimaksud Peradilan Agama adalah pengadilan agama Islam. Pengadilan Agama
terdapat di setiap ibu kota Kabupaten. Pengadilan TInggi Agama berkedudukan di
setiap ibu kota Propinsi. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan,
Hakim, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita. Sedangkan susunan
PENGADILAN Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan
Sekretaris. Tugas dan wewenang Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
beragama Islam
Peradilan
Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara. Sengketa tata usaha
negara adalah sengketa yang timbul dalam tata usaha negara antara orang /badan
hukum perdata dengan badan / pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun
daerah. Dan yang dimaksud dengan tata usaha
B.
Saran-Saran.
Penulis
berharap semoga makalah ini dapat menjadi salah satu bahan untuk dapat menambah
pengetahuan dalam hal ini system hokum dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
Dan juga
penulis mengharapkan adanya sumbangsih kritik dan saran yang bersifat membangun
guna penyesunan makalah berikutnya yang lebih sempurnah lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Septina
Damayanti, SPd. dan Siti Nurjanah, SPd. Kreatif, Jawa Tengah Viva
Pakarindo
Abdulkarim
Aim, Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas X SMA, Bandung : Grafindo
Media Pratama, 2006
http://www.sanancity.co.cc/2010/06/tugas-pkn-sistem-hukum-dan-peradilan.html
0 komentar:
Post a Comment