Sunday, October 23, 2016

Makalah Tentang Hukum Di Indonesia



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah, serta karunia-Nya kepada kami semua sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah, kami semua dapat menyusun, menyesuaikan, serta dapat menyelesaikan sebuah makalah ini. Di samping itu, kami mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yan telah banyak membantu kami dalam menyelesaikan pembuatan sebuah  makalah ini, baik dalam bentuk moril maupun dalam bentuk materi sehinggadapat terlaksana denan baik.

Kami, sangat menyadari sepenuhnya bahwa makalah kami ini memang masih banyak kekurangan serta amat  jauh dari kata kesempurnaan. Namun, kami semua telah berusaha semaksimal mungkin dalam membuat sebuah makalah ini. Di samping itu, kami sangatt  mengharapkan kritik serta saran nya dari semua teman-teman demi tercapainya kesempurnaan yang di harapkan dimasa akan datang.




Penulis,














Daftar Isi

Kata Pengantar.................................................................................................................
Daftar Isi...........................................................................................................................
Bab I Pendahuluan...........................................................................................................
A.    Latar Belakang...........................................................................................................
B.     Rumusan Masalah......................................................................................................
C.     Tujuan Makalah.........................................................................................................
Bab II Pembahasan...........................................................................................................
A.    Hukum........................................................................................................................
1.      Pengertian Hukum................................................................................................
2.      Ciri-Ciri Negara Hukum.......................................................................................
3.      Asas Hukum.........................................................................................................
4.      Tujuan Hukum......................................................................................................
5.      Penggolongan Hukum..........................................................................................
6.      Tata Urutan Perundang – undangan Negara Republik Indonesia........................
7.      Pengertian Sistim Hukum Nasional.....................................................................
B.     Sistim Peradilan Nasional..........................................................................................
C.     Peranan Lembaga – Lembaga Peradilan....................................................................
Bab III Penutup................................................................................................................
A.    Kesimpulan.................................................................................................................
B.     Saran...........................................................................................................................
Daftar Pustaka..................................................................................................................










BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat. 
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
B.   Rumusan  Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
a.       Pengertian Hukum
b.      System peradilan nasional
c.       Peranan Lembaga-Lembaga peradilan
C.   Tujuan Makalah
Dengan adanya makalah ini, para mahasiswa diharapkan dapat mengetahui dan memahami hal-hal di bawah ini:
a.       Mengetahui Pengertian Hukum
b.      Mengetahui System peradilan nasional
c.       Mengetahui Peranan Lembaga-Lembaga peradilan

BAB II
PEMBAHASAN
A.   HUKUM
1.    Pengertian Hukum
a.    Prof. E. M Meyers
Hukum adalah aturan yang mengadung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.

b.    Drs. E. Utrres, S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat

c.    J. C. T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan – peraturan yang bersifat memeaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap pereturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hokum adalah “ sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sangsi bagi pelanggarnya.

2.    Ciri – Ciri Negara Hukum
a. Fridrich Julius Sthal
1.    Adanya hak asasi manusia
2.    Adanya trias politika
3.    Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan.
b. A. V. Dicey
1.    Supremasi hokum dalam arti tidak boleh ada kesewenang – wenangan sehingga seseorang bisa dihukum jika melanggar hukum.
2.    Kedudukan yang sama di depan hokum baik bagi masyarakat biasa ataupun pejabat.
3.    Terjaminya hak – hak manusia oleh undang – undang dan keputusan – keputusan pengadilan.

3.     Asas Hukum
a.    Asas Hukum Umum
Asas Hukum Umum Adalah Asas yang berlaku pada seluruh bidang hukum, Misalnya :
1.    Asas lex spesialis derogate generalis
2.    Asas lex superior gerogat legi inferior
3.     Asas lex posteriore derogate lex priori
4.     Asas restitio in tintegrum
Seholten berpendapat mengenai lima asas hukum umum yang berlaku universal pada seluruh system hukum yaitu asas kepribadian
b.     Asas Hukum Khusus
Hukum khusus adalah hukum yang hanya berlaku pada lapangan hukum tertentu,misalnya:
1.    Asas Pacta Sunt Servanda, abus de droit, dan konsesualisme, berlaku pada hukum perdata.
2.    Asas praduga tak bersalah dean nebis in idem berlaku pada hukum pidana.
Seorang ahli filsafat Jerman bernama Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu hukum memiliki ide dasar hukum yang mencakup unsure keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
4.    Tujuan Hukum
a.    Prof . Soebekti, S. H. Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
b.     Prof. I. J. Apeldron Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
c.    Prof. Notohamidjoyo Hukum memiliki tiga tujuan yaitu :
1.    Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat
2.    Mewujutkan keadilan
3.     Menjaga agar manusia diperlakukan, sebagai manusia.
Tujuan yang penting dan hakiki dari hukum adalah memamusiakan manusia, dalam hukum terdapat teori tujuan hukum sebagai berikut :
a.    Teori Etis, meneurut teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
b.    Teori Utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah memberikan faedah sebanyak – banyaknya bagi masyarakat.
c.    Campuran dari teori etis dan utilitas, menerut teori ini hukum bertujuan untuk memjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.

5.     Penggolongan Hukum
a.    Berdasarkan Bentuknya :
1.    Hukum Tertulis
2.     Hukum Tidak Tertulis
b.     Berdasarkan Wilayah Berlaku :
1.    Hukum Lokal
2.     Hukum Nasional
3.     Hukum Internasional
c.     Berdasarkan Fungsinya :
1.     Hukum Marerial
2.     Hukum Formal
d.    Berdasarkan Waktu Berlakunya :
1.    Hukum Positif atau hukum yang berlaku sekarang
2.    Hukum yang berlaku pada masa yang akan dating
3.    Hukum antar waktu ( hukum trasitor )
e.    Berdasarkan Isi Masalah :
1.    Hukum Privat ( hukum sipil )
2.     hukum Publik ( hukum Negara )
f.      Berdasarkan Sumbernya :
1.    Undang – undang
2.     Kebiasaan
3.     Traktat
4.     Yurisprudensi.

6.     Tata Urutan Perundang – undangan Negara Republik Indonesia
Tata Urutan Perundang – undangan Negara republic Indonesia diatur dalam ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan yang meliputi :
a.    UUD 45
b.    Tap. MPR RI
c.    Undang – undang
d.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang
e.    Peraturan Pemerintah
f.       Keputusan Presiden
g.     Peraturan Daerah

7.    Pengertian Sistim Hukum Nasional
Sistim hukum nasional adalah keseluruhan unsur – unsur hukum nasional yang saling berkait guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan. Adapun sistim hukum meliputi dua bagian yaitu :
a.    Stuktur Kelembagan Hukum
Sistim berserta mekanisme kelembagaan yang menopang Pembentukan dan Penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Sistim Kelembagan Hukum meliputi :
1.    Lembaga – lembaga peradilan
2.    Apatatur penyelenggaraan Hukum
3.    Mekanisme penyelenggaraan hokum
4.    Pengawasan pelaksanaan hokum
b.    Materi Hukum yaitu  Kaidah – kaidah yang dsituangkan dan dibakukan dalam persatuan hukum baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis.
c.    Budaya Hukum yaitu: Pembahasan mengenai budaya hukum meniti beratkan pada pembahasan mengenai kesadaran hukum masyarakat.

B.   Sistim Peradilan Nasional
Sistim Peradilan Nasioanl diartikan sebagai suatu keseluruhan kompenen Peradilan Nasioanal yang meliputi pihak – pihak dalam proses peradilan, Hirerki Peradilan, maupun aspek – aspek yang bersifat procedural dan saling berkaitan sedemkian rupa, sehingga terwujut kwadilan hukum.
Untuk mewujutkan tujuanya, seluruh komponen dalam system peradilan harus berfungsi dengan baik , adapun komponen tersebut meliputi :
1.    Materi Hukum Marterial dan Formal ( Hukum Acara )
Hukum material adalah hukum yang berisi tentang perintah dan larangan,. Sedangkan hukum formal adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan mempertahankan hukum material.
2.    Prosedur Peradilan ( Komponen yang bersifat Prosedural )
Yaitu bagaimana proses pengajuan perkara mulai dari penyelidikan – penyelidikan penuntutan sampai pada pemeriksaan di siding pengadilan. Prosedur pengadilan yang berlaku meliputi :
a.    Penyelidikan
b.     Penyidikan
c.     Penuntutan
d.     Mengadili
Secara umum peranan lembaga peradilan adalah menerima, memaksa, dan sekaligus memutuskan suatu perkara di sidang pengadilan dalam rangka untuk menegakkan hukum dan keadilan.
3.    Budaya Hukum
Komponen yang sangat penting dan menentukan tegaknya keadilan adalah kesadaran hokum
4.    Hierarki Kelembagaan Peradilan
Susunan lembaga perradilan yang secara hierarki memiliki fungsi dan kewenangan peradilan masing – masing.
C.   Peranan Lembaga – Lembaga Peradilan
Lembaga – lembaga kekuasaan kehakiman yang berada di Indonesia
1.    Mahkamah Agung ( MA )
MA adalah lembaga Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan pengadilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah atau pengaruh – pengauruh lain.
Susunam MA terdiri dari Pimpinan, Hakikm Anggota ( hakim agung) panitera dan seorang sekretaris.
MA berwenang memeriksa dan memutuskan :
·        Permohonan kasasi.
·        Sengketa tenyang kewenangan mengadili.
·        Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memeperoleh kekuatan hokum yang tetap.
2.    Mahkamah Konstitusi ( MK )
MK adalah salah satu badan negara yang melakukan kekuassan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan kedilan. Kedudukan MK adalah di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Wewenang MK menurut UU No. 24 Tahun 2003 adalah :
1.     Menguji Undang – Undang terhadap undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.     Memutus sengketa kewenagan lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh Undang – Undang Dasar Republik Indonsia Tahun 1945
3.     Memutus pembubaran partai politik
4.     Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
5.      Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Prtesiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
Prinsip dari kewenangan Makamah Konstitusi adalah cheks and balances yang menempatkan semua lembaga dalam kedudukan setara.
3.    Komisi Yudisial ( KY )
Tujuan dari pembentukan komisi Yudiasial adalah dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum dan lainya yang mandiri, bebeas dari pengaruh penguasa ataupun pihak lain, KY berkedudukan di Ibu Kota Negara RI.
Wewenang Komisi Yudisial adalah :
1.    Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
2.    Menegakkan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim diseluruh lingkungan peradilan.

KY mempunyai tugas melekukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Tugas pengawasan tersebut meliputi :
a.    Menerima laporan masyarakat mengenai perilaku hakim
b.    Meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan tentang perilaku hakim.
c.    Memeriksa pelanggaran perilaku hakim yang diduga melangggar kode etik perilaku hakim.
d.    Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim.
e.    Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi yang akan disampaikan kepada MA dan / MK yang terdasar disampaikan kepada presiden dan DPR.
4.     Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu pelaku penguasaan bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan sebagai berikut :
a.    Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri kedudukanya di kota madya atau di ibu kota kabupaten, adapun susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita,. Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingakat pertama.
b.    Pengadilan Tinggi
Merupakan pengadilan tinggi banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi, dan daerah yang hukumnya meliputi wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi meliputi Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris, Adapun tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi adalah :
1.    Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding.
2.    Mengadili di tingkat pertama terahkir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan negeri di wilayah hukumnya.
3.    Menjaga jalanya pengadilan di tingkat Pengadilan Negeri agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
4.    Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah bil;a diminta.
5.    Tugas atau kewenangan berdasarkan undang – undang.
Ketua Pengadilan juga bertugas mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakm, panitera, sekretaris dan jurusita di daerah hukumya.
5.    Peradilan Agama
Yang dimaksud Peradilan Agama adalah pengadilan agama Islam. Pengadilan Agama terdapat di setiap ibu kota Kabupaten. Pengadilan TInggi Agama berkedudukan di setiap ibu kota Propinsi. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita. Sedangkan susunan PENGADILAN Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Tugas dan wewenang Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
·        Perkawinan
·        Kewarisan,wasiat dan hibah yang di lakukan berdasarkan hokum Islam
·         Wakaf dan sodakoh


Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama adalah :
·        Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
·       Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
·       Pengadilan Tinggi Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
6.     Peradilan Militer
Dalam peradilan militer pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer. Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkata Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentinga penyelenggara pertahanan keamanan Negara.
7.    Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam tata usaha negara antara orang /badan hukum perdata dengan badan / pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun daerah. Dan yang dimaksud dengan tata usaha Negara adalah administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun daerah.Pengadilan tata usaha Negara












BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sanksi bagi pelanggarnya yang bertujuan untuk mengatur ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk mencapai ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat dibutuhkan sikap masyarakat yang sadar hokum. Selain masyarakat pemerintahpun juga harus sadar hokum. Maka tercapailah ketentraman dan ketertiban itu. Untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran hokum yang terjadi maka di Indonesia telah ada berbagai macam Pengadilan. Dari yang mengadili masyarakat sampai dengan pemerintah dan para pejaba
Yang dimaksud Peradilan Agama adalah pengadilan agama Islam. Pengadilan Agama terdapat di setiap ibu kota Kabupaten. Pengadilan TInggi Agama berkedudukan di setiap ibu kota Propinsi. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita. Sedangkan susunan PENGADILAN Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Tugas dan wewenang Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam tata usaha negara antara orang /badan hukum perdata dengan badan / pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun daerah. Dan yang dimaksud dengan tata usaha

B.   Saran-Saran.
Penulis berharap semoga makalah ini dapat menjadi salah satu bahan untuk dapat menambah pengetahuan dalam hal ini system hokum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dan juga penulis mengharapkan adanya sumbangsih kritik dan saran yang bersifat membangun guna penyesunan makalah berikutnya yang lebih sempurnah lagi.

DAFTAR PUSTAKA

Septina Damayanti, SPd. dan Siti Nurjanah, SPd.  Kreatif, Jawa Tengah  Viva Pakarindo
Abdulkarim Aim, Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas X SMA, Bandung :  Grafindo Media Pratama, 2006
 http://www.sanancity.co.cc/2010/06/tugas-pkn-sistem-hukum-dan-peradilan.html


















Unknown

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Post a Comment