KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji syukur
dan terima kasih kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkat rahmat dan
karuniaNya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Makna dan Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Isra
ayat 26-27”. Penyusunan makalah ini dilaksanakan untuk menyelesaikan tugas
mata pelajaran Agama Islam.
Kami
menyadari dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, oleh
karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran guna memperbaiki makalah ini.
Kami berharap semoga makalah ini berguna bagi semua pihak.
Terima
kasih.
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Qur’an Surah Al-Isra’ ayat 26-27
26. Dan
berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin
dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan
(hartamu) secara boros.
27.
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan
itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
[*] Maksudnya: apabila kamu tidak dapat
melaksanakan perintah Allah seperti yang tersebut dalam ayat 26, Maka
Katakanlah kepada mereka Perkataan yang baik agar mereka tidak kecewa lantaran
mereka belum mendapat bantuan dari kamu. Maka dari itu kamu perlu berusaha
untuk mendapat rezki (rahmat) dari Tuhanmu, sehingga kamu dapat memberikan
kepada mereka hak-hak mereka.
[**] Maksudnya: jangan kamu terlalu
kikir dan jangan pula terlalu Pemurah.
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
Pelajaran Yang Dapat Dipetik Dari Q.S Al-Isra’ : 26-27
1.
Allah ta’ala menyuruh kita memberikan hak orang lain dari harta yang kita
miliki, mulai dari kerabat dekat yang berada dalam kesulitan hidup
(kemiskinan), tetangga- tetangga yang miskin dan orang-orang yang pantas
menerima infaq dari harta kita, seperti ibnu sabil. Kewajiban pertama kali pada
harta adalah memberikan infaq kepada kerabat terdekat –ziilqurba- yang
lebih membutuhkan, agar tercipta ketentraman dalam jiwa saudara kita, dapat
menumbuhkan perasaan kasih sayang dan keharmonisan antar sesama. Menghilangkan
sikap egois yang menghancurkan hubungan persaudaraan. Tumpahan kasih sayang
tidak semata kepada saudara dekat tetapi juga kepada tetangga dalam
kebutuhannya tidak mencukupi. Karena itu tidak etis bila orang jauh disantuni
sedangkan tetangga dekat tidak dipedulikan. Adapun ibnu sabil adalah orang yang
melakukan perjalanan jauh yang kehabisan perbekalan. Jadi dengan perintah infaq
ini, kita menghilangkan rasa dengki dari orang lain dan menumbuhkan rasa persamaan.
Kenikmatan yang kita peroleh dapat pula kiranya dirasakan oleh orang lain.
2. Tabzir adalah memberikan harta kepada
orang yang tidak berhak menerimanya. Adapun pendapat lain yang mengatakan :
tabzir adalah menggunakan harta bukan pada jalan yang dibenarkan (selain
ketaatan) yang menggunakannya untuk kemaksiatan kepada Allah ta’ala. Yang
termasuk tabzir adalah menyia-nyiakan harta atau tidak dimanfaatkan untuk
tujuan yang semestinya . Ar-razi mengatakan : tabzir menurut bahasa adalah
merusak harta dan menginfakkannya dalam bentuk berlebih-lebihan. Utsman bin
aswad berkata : “pernah aku melakukan thawaf bersama mujahid mengelilingi
ka’bah, kemudian ia mengangkat kepalanya mengarahkan ke gunung abi qubais dan
berkata : andaikan ada orang yang menginfakkan hartanya sebesar gunung ini
dalam hal ketaatan kepada Allah, tidak lah ia termasuk orang yang melampaui
batas, dan andaikan ada orang yang menginfakkan hartanya sebanyak satu dirham
untuk kemaksiatan kepada Allah, maka ia termasuk orang yang israf (melampaui
batas)”.
3. Perlu kita ketahui bahwa perbuatan
tabzir ini menafikan syukur, dan sinonim dari kufur nikmat,
dimana syukur adalah memanfaatkan pemberian (nikmat) Allah sesuai dengan tujuan
Allah menciptakannya. Kita dilarang berbuat tabzir, karena tabzir merupakan
perbuatan setan. Sehingga orang yang berbuat tabzir adalah saudara-saudara
setan ketika di dunia dan di neraka. Setan memanfaatkan tubuhnya atau nikmat
Allah untuk berbuat ma’siat dan kerusakan di bumi oleh perbuatan manusia
menyebabkan menjauhnya manusia dari jalan Allah ta’ala dan menghalang-halangi
manusia berbuat ketaatan kepadaNya. Oleh karena itu, boleh lah kita menengok
kembali pada diri kita. Apa sajakah bentuk tabzir yang pernah kita lakukan ?
Apakah itu berupa tabzir pada uang belanja,makanan, pakaian, perlengkapan,
umur, pembicaraan, dan lain-lain? Ina’uzubillah minattabzir.
B. Perbuatan
Mubadzir dalam Islam terdapat pada Surah Al-Isra 26 dan 27
Inti
kandungan dari Surah Al-Isra’ ayat 26 dan 27 adalah agar kita mengatur dan
membelanjakan harta kita secara tepat, yaitu dengan membelanjakan di jalan
Allah, memberikan bagian harta kita kepada yang berhak dan tidak menghamburkan
harta kita atau boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah
saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya”. Bagian itu
menerangkan tentang peringatan dari Allah SWT agar kita tidak melakukan
pemborosan, menghambur-hamburkan, dan menyia-nyiakan harta yang kita miliki.
Pada ayat
26, secara jelas Allah melarang kita melakukan pemborosan, yaitu pada
“Janganlah kamu”. Artinya berbuat boros adalah termasuk perbuatan yang dilarang
oleh Allah. Perbuatan yang dilarang Allah berarti sesuatu yang tidak baik dan
tidak membawa manfaat, terlebih lagi bila dilakukan kita akan mendapatkan dosa. Secara
umum, segala bentuk pemborosan dan penghambur-hamburan harta adalah perbuatan
yang dilarang dalam Islam.
Pada ayat
selanjutnya yaitu di ayat 27, kita diberitahu oleh Allah SWT bahwa orang-orang
yang melakukan pemborosan dan berbuat mubadzir adalah saudara setan. Padahal
setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya yaitu Allah SWT. Nah, kalau para pelaku
pemborosan dan mubadzir itu adalah saudara setan, berarti mereka bersaudara
dengan makhluk yang ingkar atau mengkafiri Allah SWT. Mereka sama saja melakukan
perbuatan ingkar kepada Allah SWT dengan melakukan perbuatan mubadzir. Semoga
kita dijauhkan dari perbuatan mubadzir, amin.
Dari kedua
ayat tersebut, saya ingin menarik sebuah korelasi antara perbuatan mubadzir dan
pemborosan dengan merokok. Okelah sampai saat ini belum ada fatwa haram dari
Majelis Ulama Indonesia yang melarang merokok untuk seluruh umat Islam (hanya
ada larangan untuk anak-anak atau kalangan tertentu). Mereka hanya bilang
merokok hukumnya makruh. Padahal tahukah anda apa arti dari makruh?
Makruh berasal dari akar kata bahasa Arab yaitu ‘karuha’ yang berarti ‘benci’.
Makruh berarti sesuatu yang dibenci.
Kalau dalam
hukum Islam, makruh berarti sesuatu yang dibenci oleh agama, dan pastinya
dibenci oleh Allah. Arti lain dari ‘karuha’ adalah ‘perbuatan keji,
atau buruk’. Jadi, kalau disatukan makna dari makruh adalah sesuatu perbuatan
keji dan buruk yang dibenci oleh Islam (dan Allah). Memang terasa sangat
berat, tapi sayangnya saat ini banyak orang yang meringankan pengertian makruh
sebagai pembenaran untuk merokok.
Kembali ke
kedua ayat yang dibahas dari awal, bagi sebagian besar orang (atau
setidaknya bagi saya pribadi) merokok adalah perbuatan mubadzir, sia-sia, dan
menghambur-hamburkan uang. Dihubungkan dengan kedua ayat di atas, berarti
merokok sama saja dengan bersaudara dengan setan yang ingkar/mengkafiri Allah
dan dibenci oleh Allah.
Dalam arti
lain, merokok dilarang oleh Allah, karena berbuat mubadzir pun dilarang oleh
Allah. Berarti juga para perokok sama saya saudaranya setan yang ingkar pada
Allah. Ini semua sumbernya valid langsung dari Allah, karena ternyata dalam
Al-Qur’an ada diterangkan dengan jelas. Silahkan dicerna dan dipahami dengan
pikiran yang terang dan hati yang lapang. Saya nggak bilang merokok itu haram,
karena saya bukan majelis fatwa.
Namun,
setidaknya saya bisa memfatwakan kepada diri saya sendiri untuk tidak merokok
dengan dasar hukum kedua ayat yang telah dibahas. Saya pun
tidak memberi cap bahwa para perokok adalah saudara setan, saya hanya melakukan
pembahasan dan telaah kandungan Al-Qur’an.
C. Surat
Al-Isra 26-27 terdapat anjuran membantu Kaum Duafa
Þ Suruhan
Allah SWT kepada umat manusia (umat Islam) untuk memenuhi hak kaum
kerabat,fakir miskin,dan orang-orang dalam per jalanan.
Þ Larangan
Alah SWT agar kita, umat islam jangan menghambur-hamburkan harta secara
boros,karna pemborosan adalah teman atau saudaranya setan
Hak
merupakan suatu yang harus diterima oleh seseorang.sesuatu tersebut bisa berupa
materi atau non materi.misal kaum kerabat berhak memperoleh kasih sayang, rasa
hormat, dan memperoleh pertolongan baik materi maupun non materi bila di
perlukan.
Pemberian
bantuan berupa harta benda kepada kaum kerabat,para fakirmiskin (kaum duafa)
dan orang-orang dalam perjalanan, berupa sedekah atau berderma di jalannya,
yang isyaallah tentu akan mendapat pahala yang berlipat ganda.
Allah SWT
berfirman : “perumpamaan (nafkah yang di keluarkan oleh orang-orang yang
menafkahkan hartanya di jalan allah adalah serupa dengan sebutir benih yang
membutuhkan tujuan butir pada tiap-tiap butir seratus biji.Allah melipat
gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki dan alah maha luas
(karunianya)lagi maha mengetahui (Q.S. Al-Baqarah,261)
Setiap muslim/muslimah dilarang
besikap boros dalam hidupnya,sebaiknya ia di suruh untuk hidup sederhana.
D. Tafsirnya Surah
Al-Isra ayat : 26
Berikanlah olehmu wahai mukallaf, kepada kasihmu segala haknya, yaitu
menghubungi kasih sayang, menjiarahinya dan bergaul baik dengan mereka itu.
Jika ia berhajat kepada harta maka, berilah sekedar menutup kebutuhannya.
Demikian pula beri olehmu pertolongan-prtolonganmu dan bantuan-bantuanmu
kepada orang miskin dan kepada musafir yang berjalan untuk sesuatu
kepentingannya yang dibenarkan agama, agar ia memperoleh maksudnya itu. Dan
janganlah kamu memboros-boroskan harta dan jangan kamu mengeluarkan
harta-hartamu pada jalan maksiat atau kepada orang yang tidak berhak
menerimanya.
E. Asbabun
Nuzul Surah Al-Isra’ ayat 26
Ayat ke 26 ketika diturunkan oleh Allah SWT, Rasulullah SAW langsung
memberikan tanah hasil rampasan perang kepada Fathimah.(HR. Thabrani dan yang
lain dari Abi SA’id Al-Khudri Ibnu Marduwaih meriwayatkan hadits serupa dari
Ibnu Abbas)
Keterangan : Menurut pendapat Ibnu Katsir, keterangan asbabun nuzul dalam
hadits ini sangat musykil, sulit di pahami,sebab seakan-akan dalam riwayat ini
mengisahkan bahwa ayat ini turun di Madinah, padahal kenyataannya turun di
Mekkah.
F. Syarah Ayat
Allah memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menunaikan kewajiban yaitu
memenuhi hak keluarga dekat, orang-orang miskin dan orang-orang dalam
perjalanan, maksudnya menyantuni mereka dengan membantu memenuhi kebutuhan
pokok yang diperlukan mereka.
G. Hadits yang
Berkaitan dengan Surah Al-isra’ ayat 26
Artinya :
“Dari Abu
Hurairah Ra. Berkata jika ada hamba Allah yang berada di waktu pagi,
kecuali di waktu Malaikat turun, lalu salah satunya berdoa “Ya Allah berikanlah
orang yang mendermakan hartanya pengganti harta-harta itu” sedang lainnya
berdoa “Ya Allah berilah orang yang kikir (tidak mau mendermakan harta) itu
kehancuran (rusak harta bendanya) (HR. Al-Bukhari).
H. Pelajaran
yang Dapat Diambil
Surah Al-Isra’ ayat 26 memerintahkan kewajiban memenuhi hak keluarga dekat,
orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan. Ayat tersebut menyuruh
agar menyantuni, membantu dan memenuhi kebutuhan pokok mereka, dan ayat
tersebut melarang menghambur-hamburkan harta dengan secara boros.
BAB 3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi, isi
kandungan surat Al-Isra ayat 26-27
Hak merupakan suatu yang harus diterima oleh seseorang.sesuatu tersebut bisa berupa materi atau non materi.misal kaum kerabat berhak memperoleh kasih sayang, rasa hormat, dan memperoleh pertolongan baik materi maupun non materi bila di perlukan.
Pemberian bantuan berupa harta benda kepada kaum kerabat,para fakirmiskin (kaum duafa) dan orang-orang dalam perjalanan, berupa sedekah atau berderma di jalannya, yang isyaallah tentu akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Allah SWT berfirman : “perumpamaan (nafkah yang di keluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan allah adalah serupa dengan sebutir benih yang membutuhkan tujuan butir pada tiap-tiap butir seratus biji.Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki dan alah maha luas (karunianya)lagi maha mengetahui (Q.S. Al-Baqarah,261)
Setiap muslim/muslimah dilarang besikap boros dalam hidupnya,sebaiknya ia di suruh untuk hidup sederhana.
Hak merupakan suatu yang harus diterima oleh seseorang.sesuatu tersebut bisa berupa materi atau non materi.misal kaum kerabat berhak memperoleh kasih sayang, rasa hormat, dan memperoleh pertolongan baik materi maupun non materi bila di perlukan.
Pemberian bantuan berupa harta benda kepada kaum kerabat,para fakirmiskin (kaum duafa) dan orang-orang dalam perjalanan, berupa sedekah atau berderma di jalannya, yang isyaallah tentu akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Allah SWT berfirman : “perumpamaan (nafkah yang di keluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan allah adalah serupa dengan sebutir benih yang membutuhkan tujuan butir pada tiap-tiap butir seratus biji.Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki dan alah maha luas (karunianya)lagi maha mengetahui (Q.S. Al-Baqarah,261)
Setiap muslim/muslimah dilarang besikap boros dalam hidupnya,sebaiknya ia di suruh untuk hidup sederhana.
0 komentar:
Post a Comment